Halo, Sobat SMK! Sudahkah kalian mengenal bendera Merah-Putih, bendera Negara kita? Bendera Merah-Putih berkedudukan sebagai lambang tertinggi Negara, yang menjadi identitas dan simbol kedaulatan negara kita sebagai negara yang merdeka. Saat ini, bendera Merah-Putih dapat berkibar di tengah suka cita rakyat Indonesia, setelah melalui masa perjuangan yang sangat panjang di masa lalu. Yuk, kita mengenal bendera Negara kita lebih dekat lagi!
1. Bendera Merah-Putih sudah dikenal oleh bangsa Indonesia sebelum masa kemerdekaan
Bendera atau panji berwarna merah dan putih ternyata sudah dikenal lama oleh bangsa Indonesia, bahkan sebelum masa kemerdekaan. Sejak jaman kerajaan di bumi Nusantara, panji perang berwarna merah dan putih sudah digunakan oleh banyak kerajaan, seperti Majapahit, Singasari dan kerajaan Islam. Penggunaan panji berwarna merah dan putih diteruskan oleh para pejuang kedaerahan hingga para cendekiawan dan Nasionalis pada tahun 1928, yang terus berlanjut hingga bangsa kita berhasil merdeka. Hingga hari ini, sang Merah-Putih terus berkibar sebagai bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Bendera Merah-Putih yang dikibarkan saat ini adalah bendera replika dari Bendera Pusaka
Bendera Merah-Putih yang pertama kali dikibarkan adalah bendera yang dijahit oleh Ibu Fatmawati pada proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, atau yang dikenal dengan sebutan Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka tersebut terus dikibarkan pada upacara peringatan hari kemerdekaan Indonesia di Istana Merdeka hingga tahun 1968, kemudian diganti dengan bendera replika dari bahan sutera. Bendera replika itulah yang terus dikibarkan hingga kini, sementara Bendera Pusaka yang asli disimpan di Monumen Nasional karena sudah pudar dan rapuh.
3. Bendera Merah-Putih pernah dibawa dengan keadaan terbagi dua
Bendera Pusaka Sang Saka Merah-Putih pernah dibuka jahitannya dan dijadikan dua bagian terpisah untuk menghindari penyitaan dari militer Belanda pada agresi militer Belanda 1 tahun 1947. Bendera Pusaka yang saat itu dibawa oleh Husein Mutahar atas perintah Presiden Soekarno, dibuka jahitannya dan dipisahkan bagian warna merah dan putihnya, yang kemudian dibawa dalam dua tas yang berbeda. Dengan taktik tersebut, bendera Pusaka bisa berkibar dan kembali dengan selamat ke ibukota Indonesia.
4. Bendera Merah-Putih memiliki “kembaran”, yakni bendera Monako
Bendera Merah-Putih kita sekilas terlihat mirip dengan bendera Monako yang juga memiliki warna yang sama, yakni merah dan putih. Dimana perbedaan diantara keduanya? Perbedaan keduanya terletak ada ukuran panjang dan lebar, yakni bendera Merah-Putih Indonesia memiliki perbandingan panjang dan lebar sebesar 2:3, sedangkan bendera Monako memiliki perbandingan panjang dan lebar sebesar 4:5.
5. Bendera Merah-Putih diatur secara khusus dalam Undang-Undang
Sebagai lambang Negara, Bendera Merah-Putih memiliki ketentuan khusus yang menentukan definisi, serta mengatur perlakuan terhadapnya. Bendera Merah-Putih diatur sebagai bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Undang-undang no. 24 tahun 2009. Dalam Undang-Undang tersebut, dijelaskan arti bendera menurut Undang-Undang, ketentuan ukuran, tata cara perlakuan serta pengibarannya. Salah satu contoh tata perlakuan terhadap bendera Negara yang diatur oleh Undang-Undang adalah dilarang mengibarkan bendera yang rusak, robek atau luntur.
Sobat SMK, sejak dahulu kala, Bendera Merah-Putih sudah menjadi bagian dari kehidupan bangsa kita dan menjadi bukti perjuangan bangsa kita dalam meraih dan mempertahankan kemerdekaan. Bendera kita lah yang menyatukan seluruh bangsa Indonesia dibawah satu naungan, yakni rasa cinta pada negeri kita Indonesia. Saatnya bagi kita untuk meneruskan semangat perjuangan sang Merah-Putih dengan mengisi kemerdekaan dengan prestasi anak bangsa. Merdeka!